JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis yang menolak tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Budi Pego sendiri ditangkap kembali oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat (24/3) lalu. Ia divonis penjara gara-gara pemasangan spanduk menolak tambang.
Menanggapi penangkapan kembali Budi Pego, Komnas HAM merilis empat pernyataan sikap, termasuk meminta Budi Pego diberi amnesti karena dianggap sekadar memenuhi hak konstitusional dalam penolakan tambang Tumpang Pitu.
Baca Juga: Tol Probolinggo-Banyuwangi Sepanjang 175 KM Mulai Dibangun, Jadi Penutup Tol Trans Jawa
"Yang pertama, meminta kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Minggu (26/3/2023).
Kata Anis, Budi Pego sekadar memenuhi hak konstitusional berpartisipasi dalam pemerintahan untuk memastikan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat. Komnas HAM pun meminta proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, jika nanti dilakukan peninjauan kembali, dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip-prinsip HAM.
Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standar HAM.
"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan terhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," kata Anis.
Komnas HAM pun meminta Pemerintah Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam aktivitasnya.
"Di tahun 2018, Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan kepada Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai human rights defender," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan.
Hari menambahkan, pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Jokowi terkati pemberian amnesti kepada Budi Pego. Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar prinsip-prinsip HAM terpenuhi dalam penahanan Budi Pego di Lapas Banyuwangi.
Di lain sisi, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan keluarga Budi Pego serta masyarakat Tumpang Pitu untuk mengantisipasi intimidasi usai penangkapan Budi Pego.
Budi Pego sendiri dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.
Spanduk penolakan tambang yang dipasang Budi Pego dituduh memuat logo palu arit. Padahal, saat pemasangan spanduk tersebut, warga diawasi langsung oleh Babinmas dan Babhinkamtibmas Kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi.
Baca Juga: Aktivis Minta Jokowi Turun Tangan Soal Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.