JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara mematuhi arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal larangan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadan tahun ini.
Azwar Anas juga menyebut, jangan sampai ASN terkesan hanya sibuk jadi panitia buka bersama.
Ia juga ingatkan agar pelayanan publik tetap jadi fokus utama para ASN selama bulan puasa Ramadan 2023.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata Anas dalam keterangan pers Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, MenPAN-RB: Tidak Ada Sanksi, Sifatnya Arahan
Azwar Anas lantas menyebut, ASN bisa mengganti ajang buka puasa bersama itu dengan kegiatan lain, seperti bakti sosial dengan kirim perwakilan saja.
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ucap Menpan RB.
Ia lantas menyebut, larangan bukber ASN dan Pejabat ini merupakan bagian dari transisi Covid-19 di Indonesia.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Azwar Anas.
Baca Juga: Catat! Aturan Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Boleh
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan dan tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.