JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk melarang kegiatan buka bersama atau bukber bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan larangan tersebut berlaku mulai 1 Ramadan 1444 hijriah yang jatuh pada hari ini, Kamis (23/3/2023).
"Berlaku sejak hari ini," kata Azwar Anas dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Dia pun menyebut arahan Jokowi tersebut dinilai memiliki makna baik untuk para pejabat dan ASN.
Menurutnya, larangan bukber tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Jokowi dalam memberikan kesempatan bagi pejabat dan ASN guna meningkatkan kualitas berkeluarga di bulan suci ini.
"Kami memaknai bapak Presiden ingin memberikan dorongan yang kuat agar kualitas berkeluarga di Ramadan ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan," jelasnya.
"Dan upaya untuk memperkuat silaturahmi tentu tidak hanya dengan buka bersama."
Baca Juga: Jokowi Minta Acara Buka Puasa Bersama Pegawai hingga Pejabat Pemerintah Ditiadakan
Dia pun kemudian meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah mematuhi arahan Jokowi untuk tidak mengadakan acara bukber selama Ramadan ini.
"Karena bapak Presiden adalah pembina tertinggi ASN, maka ASN dan para pejabat di pemerintah wajib mematuhi," tegasnya.
Diketahui, arahan presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretariat Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Menurut surat tersebut, alasan Jokowi melarang bukber bagi pejabat dan ASN adalah karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Baca Juga: Seskab Pramono Anung Benarkan Surat Arahan Presiden Jokowi soal Tiadakan Bukber Pejabat dan ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.