JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
“Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Sementara terkait vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Abdul Haris dan Hasdarwan serta vonis penjara 1 tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/3/2023), majelis hakim PN Surabaya memutuskan dua terdakwa dari unsur kepolisian dijatuhi vonis bebas. Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pengadilan juga memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Peristiwa berdarah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.