JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan, saat melihat kondisi David Ozora, Kejati telah berkesimpulan bahwa kasus tersebut merupakan penganiayaan berat.
"Ini memang tindak pidana penganiayaan berat, apabila penganiayaan berat, maka tidak akan pernah ada restorative justice," ujar Reda dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (17/3/2023).
Reda menambahkan, restorative justice tidak bisa dilaksanakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca Juga: Tanggapi Tawaran Restorative Justice, Pengacara David: Sangat Tidak Berempati
Kemudian untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum, keadilan restoratif bisa dilakukan.
Namun penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice ada tahapannya. Salah satunya yakni adanya komunikasi AG dengan korban atau keluarga korban.
"Ini bentuk perlindungan negara terhadap pelaku anak yang diatur dengan Undang-Undang Peradilan Anak dan Perlindungan anak," ujar Reda.
Di sisi lain, Reda menilai, jika melihat kondisi korban, unsur utama yakni pemaafan tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Penjelasannya
Reda juga menegaskan, sulit bagi para pelaku, baik Mario Dandy, Shane Lukas maupun AG untuk mendapatkan keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Kenapa AG ini ada pengecualian? Karena perlindungan anak di sini, cuma unsurnya jadi batal karena korban tidak bisa kasih maaf, keluarga juga dari informasi yang saya terima, tidak bisa memaafkan," ujar Reda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.