Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah di tahun ajaran 2019. Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya, seperti untuk berobat, membuka rekening bank, pembuatan pasport dan jika nanti akan mengurus e-KTP setelah berusia 17 tahun. Sebenarnya program pemerintah ini sudah dirancang sejak tahun 2016 dan diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor dua tahun 2016. Lalu seperti apa sosialisasinya selama ini dan apa saja fungsi KIA?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.