JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal potensi pencucian di kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan yang belum terungkap.
Mahfud menyebut bahwa ada "banyak" potensi kasus pencucian uang yang dilakukan pegawai pemerintah selama ini.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai Kementerian Keuangan RI digegerkan skandal dugaan transaksi janggal hingga Rp300 triliun yang dideteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Skandal ini membuat Kementerian Keuangan disorot tajam belakangan ini.
Mahfud menekankan, kementerian apa pun semestinya mengantisipasi potensi pelanggaran pencucian uang, kendati pengusutannya menjadi kewenangan penegak hukum.
Menurutnya, modus yang bisa dipakai pejabat mencuci uang adalah menggunakan perusahaan cangkang.
Baca Juga: Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Juga Belum Tahu, Ngitungnya dari Mana?
Mahfud mengambil contoh kasus Rafael Alun Trisambodo yang tengah diusut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut kejanggalan keuangan Rafael telah terdeteksi sejak 2013.
Mahfud menyebut, awalnya Rafael terdeteksi memiliki kekayaan tak wajar senilai Rp56 miliar. Setelah diperiksa ulang, ditemukan transaksi janggal hingga Rp500 miliar pada eks pegawai Dirjen Pajak tersebut.
"Lalu ada perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasi, tapi uangnya banyak," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pelaku pencucian uang umum menggunakan perusahaan cangkang atau tempat usaha bodong untuk mengalirkan kekayaan yang seolah sah.
Perusahaan cangkang ini, menurut Mahfud, ciri-cirinya adalah minim operasi tetapi mengumpulkan keuntungan besar.
"Saya ingatkan K/L, mulai sekarang, di kementeriannya itu yang sepeti ini banyak, orang beli proyek seperti ini seakan nggak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang," kata Mahfud.
Soal dugaan transaksi janggal Rp300 triliun, Mahfud menekankan bahwa potensi tersebut masih harus dikonstruksi untuk menjadi bukti hukum. Ia menyebut detail dugaan tersebut akan dipresentasikan nantinya.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.