JAKARTA, KOMPAS.TV - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG ternyata pilih merokok terlebih dahulu sebelum penganiayaan David Ozora (17) mulai dilakukan.
AG kini berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Namun dalam rekonstruksi yang dilakukan Jumat (10/3/2023) kemarin itu diperankan pemeran pengganti, tampak berjalan keluar dari Rubicon, lalu melihat Mario Dandy Satriyo mulai memaksa David.
David dipaksa peragakan adegan tobat, adegan menaruh kepala di aspal dengan tangan ke belakang. Sementara pacar Mario Dandy itu asyik merokok dan menyaksikan awal penganiyaan itu.
Peristiwa terbongkar saat rekontruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya di TKP di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/3/2023). Peristiwa penganiayaan David terjadi pada Senin (20/2) lalu.
“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi pada Jumat, dilansir dari pemberitaan KOMPAS TV
Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar Gestur: Tangisan Belum Tentu Sedih
Pada adegan AG menarik merokok dan berjalan itu, lanjut penyidik, dilakukan dilakukan sebelum Mario Dandy Satriyo menganiayaa David.
Shane Lukas, tersangka lain kasus anak pejabat pejak aniaya putra pengurus GP Ansor ini, juga berada di depan Rubicon tempat menganiaya David.
Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit, namun David tidak mengerti.
Kemudian, Shane Lukas mencontohkan hal tersebut. Usai dicontohkan dan David mengikutinya, meletakkan kepala di tanah, AG lantas datang, menyaksikan dan berdiri di samping korban.
“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya," ujar penyidik.
"Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” lanjutnya.
Baca Juga: Adegan Shane Rekam David hingga Mario Selebrasi Ala Ronaldo Diperagakan Ulang
AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Adapun Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.