SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan. Meski demikian, dia menilai tak adil jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
Usai mendengar vonis, Abdul Haris sempat digiring petugas ke ruang tahanan sementara dalam jeda sidang.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan
Mengutip laporan dari Surya Malang, puluhan awak media berjejal menghalangi langkahnya menuju lorong ruang tahanan untuk mencecarnya dengan pertanyaan.
Pada akhirnya, Abdul Haris menjawab pertanyaan tentang perasaannya mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan awal.
Ia mengaku masih ada perasaan yang mengganjal dari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Masih kita pertimbangan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangkan lagi, kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," kata Abdul Haris, Kamis, di Surabaya, dikutip dari Surya Malang.
Abdul Haris menilai masih banyak pihak yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas Tragedi Kanjuruhan. Pihak-pihak yang dimaksud adalah PSSI hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.
Baginya, tidak adil jika semua tanggung jawab kasus Kanjuruhan dibebankan kepadanya.
Baca Juga: Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis Ringan
"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggung jawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya.
Dengan nada lebih tinggi, Abdul Haris menekankan penyebab kematian 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata, bukan karena pintu stadion yang tertutup.
"Pintu stadion sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapa pun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) Gas air mata, gas air mata," pungkasnya seraya memasuki pintu pagar jeruji utama tahanan sementara kantor PN Surabaya.
Sumber : Kompas TV/Surya Malang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.