Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Jakarta jadi salah satu rumah sakit di Jakarta untuk sementara waktu tidak bisa lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Namun pemutusan kerja sama tersebut bukan terkait kondisi defisit BPJS Kesehatan.
Penghentian kerja sama berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 Desember 2018 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Selain RSUD Jati Padang ada 2 rumah sakit umum daerah lain di Jakarta yang juga dihentikan kerjasamanya yakni RSUD kebayoran Lama dan RSUD Cipayung.
Kerja sama dihentikan karena 3 rumah sakit ini tak memenuhi syarat dari sisi akreditasi rumah sakit. Layanan yang dihentikan adalah untuk rawat jalan. Sementara layanan UGD masih bisa dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.