JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo berangsur membaik. David kini sudah sering membuka mata dan memberi respons.
Paman sekaligus juru bicara keluarga David, Rustam Hatala menjelaskan perkembangan kondisi David menunjukkan arah positif.
Kesadaran David yang masih dirawat intesnif di ruang ICU RS Mayapada Kuningan juga sudah mulai meningkat.
Sesekali, sambung Rustam, keponakannya itu sudah membuka mata, namun belum mengenali orang yang menjaganya.
Baca Juga: Update dari Sang Ayah Soal Keadaan David yang Sudah Bisa Buka Mata
"Kalau istilah tadi disampaikan (dokter) belum ada kontak. Sudah bisa buka mata, sudah bisa melihat tapi belum bisa mengenal siapa pun. Bahkan dia (David) belum mengenali orangtuanya, jadi belum sadar sepenuhnya," ujar Rustam saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Rustam menambahkan menurut tim dokter yang menangani kondisi David, perkembangan pasien terus mengalami kemajuan.
Sejak penganiayaan pada Senin (20/2/2023) hingga dirawat di RS perkembangan kondisi kesehatan David menunjukkan positif.
Di hari ketiga saat mendapat perawatan di RS Mayapada, David sudah bisa bernapas secara spontan tanpa menggunakan alat bantu napas atau ventilator.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan dan Kejangnya
Kemudian per tanggal 7 Maret 2023, tingkat kesadaran David mulai meningkat.
"Kondisi David sekarang sudah lebih sering membuka mata, memberikan respons cuma memang belum sadar sepenuhnya. Jadi soal merespons itu proses karena di saraf itu," ujar Rustam.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Dalam kasus penganiayaan ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.