JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Memori banding diserahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023), dikutip dari Antara.
Dalam memori bandingnya, tim jaksa menyatakan, antara lain, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.
Baca Juga: Korupsi Lahan, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Ali mengatakan penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum dan juga hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dengan total Rp118 miliar dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Baca Juga: Mengusut Dugaan Penyamaran Harta Eks Pejabat Pajak Rafael, KPK: Mobil Rubicon Bukan Atas Nama Rafael
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.