JAKARTA, KOMPAS.TV - Puspom TNI menyerahkan dua mobil yang memakai pelat dinas TNI palsu ke Propam Polda Metro Jaya Sub bid Provos.
Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan Tatatertib (Kasatgakkum Waltatib) Letkol Laut (PM) Anwar Rahman mengatakan mobil tersebut merupakan hasil penertiban penyalahgunaan pelat dinas pada Rabu (1/3/2022) kemarin.
Adapun dua mobil yang diserahkan yaitu Toyota Fortuner dengan nomor registrasi palsu 82194-00 serta Toyota Innova bernomor registrasi palsu 77177-00.
"Patroli ini adalah bagian dari prosedur dan intruksi dari Panglim TNI," ujarnya melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv, Kamis (2/3/2023).
Menurut Anwar, penertiban oleh Puspom TNI ini didasari Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Sedan Ringsek Usai Ditabrak Fortuner yang Melaju Kencang
Juga berdasarkan Keputusan Panglima TNI. Nomor : Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017, tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.
"Serta Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI. Dan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. menyampaikan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan plat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur. Perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban Plat Dinas TNI," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Prajurit TNI Ngamuk dan Menganiaya Orang di Depok, Warga Ketakutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.