JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu sebagai respons Bima atas permintaan mundur dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang mundur usai dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BLN No.3 tahun 2020.
"Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima, dilansir dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Baca Juga: Ternyata Pacar Mario Bawa Kartu Pelajar David, Niatnya Dikembalikan Malah Terjadi Penganiayaan
Selain itu, kata dia, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib diperiksa oleh atasan langsung dan dijatuhi hukuman berat usai diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan).
Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran displin berat, katanya, maka dijatuhi hukuman berat.
Yakni berupa pemecatan tidak horma, tidak bisa mundur begitu saja.
"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk Konfirmasi soal LHKPN dan Mobil Rubicon
Dalam laporan tim jurnalis Kompas TV, pihak BKN sendiri masih mempelajari kasus ini.
Adapun pencopotan jabatan ini imbas kasus pejabat aniaya David putra Jonathan Latuhamina, pengurus GP Ansor yang kini sedang ditangani kepolisian. Anak Rafael Alun Trisambodo adalah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus ini.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meneliti lebih dahulu mengenai pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Rafael menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat terbuka, Jumat (24/2/2023).
"Benar, kami juga sudah menerima surat yang sama dari Pak Rafael Alun dan secara resmi belum disampaikan ke Kementerian Keuangan karena melalui WhatsApp. Kami akan meneliti terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti," kata Staf Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Publik Yustinus Prastowo dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.