JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam vonis Irfan Widyanto.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Irfan Widyanto 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal yang meringankan, pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010," kata Hakim Ketua Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dalam poin meringankan yang dibacakan hakim, Irfan Widyanto memiliki kinerja baik selama bertugas di kepolisian, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Sementara untuk hal memberatkan, hakim menyebut Irfan merupakan anggota Polri yang punya pengetahuan lebih terhadap tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan tindak pidana.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," ujarnya.
Seusai membacakan hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, hakim kemudian meminta Irfan Widyanto untuk berdiri saat amar putusan dibacakan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan peraih Adhi Makayasa ini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.