Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar terhadap pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara, Serang.
Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F dan 2 karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta yang didapat dari 6 keluarga korban.
Polisi pun masih mendalami keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.