JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan pelat nomor mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) ternyata palsu.
Diketahui, tersangka Mario membawa mobil Jeep Rubicon ketika menghajar korban bernama David (17), anak dari salah seorang pengurus pusat GP Ansor, di kawadan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelat nomor mobil Jeep Rubicon itu sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor mobil merek Jeep Rubicon tersebut, kata Kombes Ade, semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, pelat nomor aslinya adalah B 2571 PBP.
Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai
Kombes Ade pun memastikan bahwa barang bukti berupa mobil mewah tersebut tidak hilang.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kombes Ade saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Berawal dari Aduan Seorang Perempuan
Ade menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor asli mobil tersebut ternyata disimpan di dalam mobil.
Karena itu, kini polisi masih melakukan cek fisik terhadap mobil tersebut yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama Mario Dandy Satriyo kepada instansi-instansi terkait.
Selain mobil Jeep Rubicon, Kombes Ade menuturkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti atas peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Rubicon Diduga Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ditahan di Polsek Pesanggrahan
Itu antara lain berupa 2 telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan STNK mobil Jeep Rubicon tersebut.
Atas perbutannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Adapun korban David yang mengalami luka serius, kata Ade, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.