JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis untuk tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Kamis (23/2/2023).
Terdakwa yang akan menjalani sidang vonis perintangan penyidikan hari ini terdiri dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sidang rencananya akan digelar pada 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana ini, Hendra Kurniawan sengaja membuat sistem elektronik terganggu. Sehingga DVR-CCTV yang berada di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tak berfungsi semestinya.
Baca Juga: Jelang Eksekusi Richard Eliezer: Kejari Jaksel Siapkan Administrasi, Koordinasi dengan PN dan LPSK
Terdakwa Hendra dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam vonis etik ia yang pangkat terakhir Brigjen dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Sementara terdakwa Agus Nurpatria terbukti memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV pos sekuriti di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik dengan pangkat terakhir Kombes.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua dan Mantan Kabareskrim: Richard Lebih Aman Ditempatkan di Kampungnya
Sedangkan terdakwa Arif Rachman Arifin memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.
Ia yang pangkat terakhirnya AKBP dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik.
Selain Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis terkait obstruction of justice besok, Jumat (24/2). Mereka adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Polri Sebut Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi 1 Tahun
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis kepada kelima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal serta Richard Eliezer.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis ini melampaui tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, mendapatkan vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutannya. Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Kompak, 6 Terdakwa OOJ Sebut Ditipu Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.