JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan sidang kode etik profesi Polri yang mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menjelaskan dalam proses sidang etik, Kompolnas telah mencermati pertimbangan putusan.
Menurutnya putusan tetap mengizinkan Richard Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat.
Sidang etik Polri menyatakan perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun serta meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada institusi Polri.
Baca Juga: 9 Poin Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Jadi Anggota
"Kami cermati tadi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Benny mengapresiasi langkah cepat Polri untuk memutus status Richard Eliezer setelah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Benny menilai langkah cepat Polri dengan mengelar sidang etik untuk memberi jawaban kepada publik terkait peluang Eliezer di Korps Bhayangkara.
Ia juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri. Menurutnya kejujuran Richard menjadi hal yang penting dalam membongkar kasus pembunuhan berencan Brigadir J.
Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun
Adapun sidang etik Bharada digelar Rabu (22/2/2023), pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB secara tertutup.
"Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.