JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perilaku Putri Candrawathi yang bertemu langsung dengan Brigadir J setelah peristiwa kekerasan seksual bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya, sehingga tidak dapat diterima dan logis.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho menilai pertimbangan hakim tersebut sudah benar.
Albertina menjelaskan, hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J pastinya memiliki pengalaman dengan perkara kekerasan seksual.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Beberkan Faktor Pendukung Hakim Tak Bahas Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Dari pengalaman tersebut dapat dilihat bagaimana sikap dan perilaku korban kekerasan seksual jika dipertemukan dengan pelaku.
"Tidak ada korban-korban kekerasan seksual itu setelah menjadi korban, kemudian dia mau bertemu dengan pelaku," Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain, hakim juga mengesampingkan pendapat ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri bahwa kekerasan seksual yang dialami di Magelang bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.
Hakim berpendapat, hasil pemeriksaan ahli bertentangan dengan berbagai jurnal yang ada.
Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan Yosua
Terkait hal ini, Albertina menilai wajar jika hakim mengesampingkan pendapat ahli. Lantaran, sebutnya, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli.
Selain itu, pertimbangan tersebut juga menandakan hakim telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara kekerasan seksual.
"Hakim juga ahli berdasarkan pengalamannya menangani perkara kekerasan seksual. Apalagi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pengalamannya panjang sekali, dan hakim tahu bagaimana perilaku korban kekerasan seksual," ujar Albertina.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Vonis 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara bagi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.