JAKARTA, KOMPAS.TV – Tidak mudah memutuskan perkara besar seperti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena rawan godaan dan ancaman.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer, terdakwa pada kasus itu.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk Richard, menurut Mahfud, menunjukkan bahwa kita punya hakim-hakim yang bermartabat dan menjaga marwah.
“Saya surprise saja gitu, hebat gitu,” kata Mahfud dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Pertimbangkan Status Justice Collaborator Eliezer, LPSK Apresiasi Vonis Majelis Hakim
“Kalau ada yang mau merayakan, bagus, karena ini berarti gini, kita ternyata punya hakim-hakim yang bermartabat, menjaga marwah seperti itu di tengah peristiwa besar, kasus besar yang seperti ini.”
Ia menegaskan, beragam godaan dan ancaman bisa saja dialami oleh majelis hakim yang menangani kasus itu.
“Itu tidak mudah lho, karena berbagai godaan, ancaman, masuk. Bisa ancaman suap, bisa ancaman fisik, bisa ancaman karier dan sebagainya. Dalam kasus-kasus seperti ini biasa terjadi hal seperti itu.”
“Jadi saya katakan bahwa hakimnya hebat ini, saya kira kita perlu masa depan hakim-hakim yang mulai dari muda itu, dari pengadilan negeri itu sudah bersikap seperti itu,” imbuhnya.
Mahfud berharap, sikap yang ditunjukkan oleh hakim-hakim seperti itu tidak rusak di tengah jalan.
“Kadang-kadang di tengah jalan rusak, sebelum sampai di puncak.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kejaksaan Agung...
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.