JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berpesan kepada anaknya bahwa kebenaran akan menang, usai mendengar vonis hakim, Rabu (15/2/2023).
"Terima kasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," pesan ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, kepada Kompas TV, Rabu (15/2) di Serpong, Jakarta Selatan.
Rynecke juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung anaknya.
"Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih untuk semua dukungan dan dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad," ujar Rynecke
"Terima kasih, Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih untuk semuanya," ujarnya
Apabila berada di depan Bharada E, kata Rynecke, ia akan memeluk erat dan memberikan pesan kepada anaknya itu.
"Saya akan peluk dia, saya nggak akan lepaskan dia, terima kasih dek, terima kasih Tuhan, mama tahu adik melakukan semua ini karena kebenaran," ujarnya.
Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur
Sementara itu, ayah Bharada E, Junus Lumiu menyebut bahwa vonis hakim hari ini adalah jawaban atas doa anaknya selama ini.
"Icad sampai menahan tangis dan akhirnya dia meminta pertolongan dan berdoa kepada Tuhan, bahwa ini lah kejujuran dan kepatuhan yang ia jalani," ujarnya.
"Kejujuran dan kepatuhan itu didengar terutama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," ucapnya.
Rynecke dan Junus mengaku akan segera menemui putra mereka secepatnya usai sidang vonis di PN Jaksel selesai.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Saksikan Sidang Vonis Anaknya dari Siaran TV: Kami Harap Icad dapat Keringanan
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.