JAKARTA, KOMPAS.TV - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan, seorang polisi yang berdinas di Polres Jakarta Utara menjadi korban penusukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R.
AKP Pesta Hasiholan ditusuk saat bertugas melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utar, pada Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Catatan Kelam Kepolisian hingga Penggunaan KUHP Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban AKP Pesta Hasholan mengalami luka dalam akibat ditusuk oleh pelaku R.
Trunoyudo menuturkan, korban yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara itu ditusuk dari belakang di bagian punggung hingga tembus melukai paru-paru.
"Tersangka menusuk korban menggunakan pedang panjang (samurai) dari belakang (punggung) hingga mengenai paru-paru korban," kata Trunuyudo di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, Trunoyudo memastikan kondisi AKP Pesta Hasiholan berangsur membaik. Korban telah dipindahkan ke ruang ICU khusus.
Baca Juga: Selain Siapkan Tempat, Kuat Maruf Giring Brigadir J untuk Dieksekusi Mati Ferdy Sambo
“Kondisi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan sejauh ini sudah lebih baik, saat ini yang bersangkutan dipindah ke ruang ICU khusus yang ada di RS Polri Kramat Jati,” ucapnya.
Adapun pelaku R yang menusuk kanggota Polri itu, kata Trunoyudo, telah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka R merupakan anak dari seorang bandar narkoba yang digerebek oleh polisi termasauk AKP Pesta Hasiholan.
Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan Bandar narkoba di Koja.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucap Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Kabid Humas menambahkan, tersangka R terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.