JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara, sehingga akan mengajukan banding, Selasa (14/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, kepada awak media di PN Jakarta Selatan, usai mengikuti sidang vonis kliennya atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut, karena dia pada posisi dan sadar betul bahwa dia tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut dan hal itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," tegas Irwan, Selasa (14/2).
"Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim
Sebelumnya, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Wahyu dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Selasa (14/2).
Menurut majelis hakim, Kuat terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Vonis terhadap Kuat hari ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya.
Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.