JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban
Meskipun dalam argumentasinya jaksa penuntut umum menyatakan Kuat Maruf tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atas terbunuh Brigadir J.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Terkait tuntutan terhadap Kuat Maruf, penuntut umum pun membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.”
Sementara hal meringankan dalam tuntutan, penuntut umum mengatakan Kuat Maruf belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi serta hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sebelumnya dalam dakwaan, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.