JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari menilai terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sudah kehilangan harapan sejak sidang-sidang sebelumnya.
“Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa ‘Saya pembelaan yang sia-sia’, kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini, Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapannya,” ungkap Monica dalam Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Hal itu, kata dia, dapat terlihat dari gestur, baik mikroekspresi dan lain-lain.
Namun, lanjutnya, Ferdy Sambo tidak berdiri sendiri, karena masih ada tim kuasa hukum yang mendampingi dan berusaha menghadirkan yang terbaik untuknya.
“Jadi, kalau saya boleh berkesimpulan dengan pengamatan saya, bahwa Ferdy Sambo sudah membayangkan hal ini terjadi (vonis pidana mati).”
Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata
Monica juga mengatakan majelis hakim telah memiliki putusan saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo.
“Dari majelis hakim, pada saat nota pembelaan dari Ferdy Sambo, itu sudah terlihat memang sudah memiliki keputusan yang fixed (tetap, red) atas putusannya,” tuturnya.
Menurut Monica, jika dicermati, hal itu dapat terbaca dari gestur majelis hakim saat persidangan tersebut.
“Sebetulnya kalau kita cermat, hal itu bisa terbaca saat sikap atau gestur dari majelis hakim.”
Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Yosua yang digelar hari ini, Senin, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Gestur Ferdy Sambo Sudah pada Tahap Kehilangan Harapan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.