JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru pekan lalu, 7 Februari 2023, Ferdy Sambo memasuki usia ke-50. Sepekan kemudian ia sudah mendapat hadiah kado yang tak enak. Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang berpangkat Irjen itu dijatuhi vonis mati oleh mejelis hakim dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan hakim atas terdakwa Sambo menjadi trending topic atau topik yang jadi tren di Twitter, Senin (13/2/2023). Pantauan KOMPAS TV, topik Ferdy Sambo dibicarakan lebih dari 24 ribu cuitan di Twitter.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga ajudannya sendiri.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Usai Hakim Membacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Peserta Sidang pun Bersorak Sorai
Hakim Wahyu menjelaskan majelis hakim yakin Ferdy Sambo ikut menembak Yosua dengan senjata api jenis glock ketika bersarung tangan hitam.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Usai mendengarkan vonis, ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun.
Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung menuju sel dengan pengawalan ketat pasukan Brigade Mobil. Ia tak menjawab pertanyaan dari awak media.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.