JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, memberikan tanggapan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, vonis mati bagi Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya kemenangan bagi keluarga Brigadir J.
“Putusan majelis hakim adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Usai Hakim Membacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Peserta Sidang pun Bersorak Sorai
Selama menyimak sidang vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin mencatat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis mati, di antaranya:
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Puas: Sesuai dengan Harapan Keluarga
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah berjalan independen.
“Persidangan ini sudah berjalan independen sesuai harapan keluarga,” tutupnya.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.