Kompas TV nasional hukum

Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 15:52 WIB
hakim-soal-pertimbangan-memberatkan-ferdy-sambo-divonis-mati-dilakukan-terhadap-ajudan-sendiri
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo divonis mati untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam vonis mati untuk Ferdy Sambo.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun,” ucap Hakim Wahyu dalam vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Tidak hanya itu, hakim juga mengatakan, akibat perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” tegas Hakim Wahyu.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.”

Selain itu, Hakim Wahyu juga mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.


 

“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hakim Wahyu.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas Hakim Wahyu menyatakan tidak ada.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” ucap hakim Wahyu.

Sebelumnya, penuntut umum dalam tuntutannya untuk Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup juga menyebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Penuntut umum membeberkan ada 6 hal antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J memberikan duka mendalam bagi keluarganya.

Kemudian Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan yang diakibatnya juga dinilai penuntut umum menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Tak hanya itu, Penuntut umum mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Ferdy Sambo juga dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Termasuk telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: