JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy bertanya-tanya siapa yang menitip kata eksekutor dalam tuntutan kliennya.
Sebab selama proses persidangan atau sebelum dibacakannya surat tuntutan, tidak sekali pun penuntut umum menyebut kata eksekutor kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Kamis (9/2/2023).
“Bukan Richard Eliezer yang menjadi eksekutor, kami berbeda pendapat karena fakta persidangan tidak eksekutor,” ucap Ronny Talapessy.
Menurut Ronny Talapessy, eksekutor adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk menjalankan putusan pengadilan.
“Pandangan kami eksekutor itu adalah melaksanakan perintah putusan pengadilan, itu eksekutor betul,” kata Ronny Talapessy.
Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh
“Tetapi di fakta persidangan, kok tidak ada eksekutor kok tiba-tiba di tuntutan ada eksekutor, nih siapa yang nitip ini kata eksekutor ini. Ini jadi pertanyaan kita, janganlah seperti itu.”
Untuk diketahui, penuntut umum memang menyebut Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam tewasnya Brigadir J.
Kata eksekutor, dijabarkan penuntut umum sebagai pertimbangan yang memberatkan untuk menuntut 12 tahun penjara Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri
Kini, rangkaian proses persidangan tinggal menunggu ketuk palu dari hakim untuk Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
Meski dianggap sebagai eksekutor oleh penuntut umum, nyatanya dukungan terhadap Richard Eliezer tidak surut.
Ratusan guru besar ilmu hukum dari berbagai universitas ternama memberi dukungan kepada Richard Eliezer sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Mereka berharap, hukuman bagi Richard Eliezer yang menembak karena diperintah Ferdy Sambo dan telah jujur mengungkap fakta benar-benar memberi keadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.