Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Peristiwa perusakan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas menyita perhatian Kemenko Polhukam Wiranto. Ia meminta oknum yang tidak taat menjaga keterpaduan TNI-Polri ditindak tegas. Meski demikian, Ia meminta peristiwa masyarakat untuk tidak menggeneralisasi institusi yang bersangkutan karena insiden ini.
Perusakan Polsek Ciracas diduga kuat berawal dari kasus pengeroyokan dua perwira TNI pada siang hari tanggal 10 Desember 2018. Saat itu, anggota TNI AL Kapten Komaruddin berselisih dengan seorang juru parkir di daerah pertokoan Arundina, Jl. Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur. Perselisihan berujung pengeroyokan oleh sejumlah juru parkir terhadap Kapten Komaruddin. Seorang anggota TNI AD Pratu Rivonanda yang tengah melintas dan berusaha melerai juga menjadi sasaran. Sehari setelahnya, ratusan orang datang ke kantor Polsek Ciracas guna meminta klarifikasi dan bertemu pelaku pengereyokan.
Tanggal 13 Desember, para pelaku pengeroyokan terhadap Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda akhirnya ditangkap secara bertahap. Polisi menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yakni AP, HP, IH & SR (suami-istri), dan D. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 tentang Pengeroyakan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.