JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut penuntut umum telah bertindak ceroboh dan tidak cermat.
Lantaran mengutip lampiran petikan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin yang berbeda dengan amar putusan yang tercantum.
Demikian Marcella Santoso dalam duplik yang dibacakan untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
“Mohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo, tindakan Saudara Penuntut Umum yang mengutip Lampiran petikan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri sebagaimana disebut di atas merupakan bentuk kecerobohan dan ketidakcermatan,” ujar Marcella Santoso.
“Karena pada faktanya sebagaimana terbukti berdasarkan alat bukti surat bukti 12, berupa Putusan Sidang Komisi Kode Etik Nomor: PUT/118/XI/2022 atas nama Arif Rachman Arifin., S.I.K., M.H., tertanggal 2 November 2022 (“Putusan KEPP”), maka diketahui bahwa amar yang dikutip dalam Lampiran Petikan Putusan tersebut berbeda dengan amar putusan yang tercantum dalam bukti putusan KEPP.”
Baca Juga: Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo
Dalam duplik yang dibacakan, Marcella menunjukkan letak perbedaan antara petikan putusan dan amar putusan tersebut adalah “pencantuman rekomendasi proses pidana”.
“Dalam amar putusan KEPP tidak terdapat rekomendasi pidana terhadap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin,” tegas Marcella.
“Sehingga seharusnya Saudara Penuntut Umum memahami petikan putusan tidak memiliki kekuatan pembuktian, oleh karenanya tidak dapat dirujuk dalam rangka pembuktian.”
Marcella lebih lanjut menuturkan yang dapat dijadikan rujukan argumentasi dalam rangka pembuktian adalah Putusan KEPP dan bukan Lampiran Petikannya.
Sebab berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, diketahui bahwa secara prinsip salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan.
Baca Juga: Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni
Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya Saudara Penuntut Umum memahami bahwa petikan putusan yang nyata dan jelas berbeda dengan vonis lengkap adalah dokumen yang cacat hukum,” kata Marcella.
“Sehingga harus dikesampingkan dan demi hukum tidak patut dijadikan rujukan atau dasar argumentasi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.