JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK dalam kaitan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi
Sebab menurut ICW, skandal perubahan putusan MK bukan hanya melanggar etik tapi juga pidana.
Demikian Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
“ICW mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi,” ucap Kurnia.
“Peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana.”
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Menurut Kurnia, jika proses pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK menemukan ada Hakim Konstitusi yang terlibat, maka tidak ada pilihan lain selain sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia.
Kurnia lebih lanjut mengatakan, ICW meyakini pelaku skandal perubahan putusan MK bukan hanya satu orang tapi berkomplot.
“Merujuk pada rentetan skandal ini, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot,” ujar Kurnia.
“Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini.”
Untuk itu, Kurnia menegaskan kepada Mahkamah Kehormatan MK untuk mengungkap tiga hal buntut skandal perubahan putusan MK.
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
“Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini,” tegas Kurnia.
Penting untuk diperhatikan, sambung Kurnia, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi diantaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan.
Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka dirinya sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
“Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan,” kata Kurnia.
“Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.