JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Djoko Sarwoko, jika memang penuntut umum menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo harusnya tuntutannya hukuman mati bukan seumur hidup penjara.
Demikian Djoko yang juga Mantan Hakim Agung 2004-2012 dalam Program Ni Luh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).
“Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya dia menuntut maksimum, kalau maksimum ya pidana mati kan, Pasal 340 KUHP,” ucap Djoko Sarwoko yang pernah menyidangkan kasus Marsinah di tahun 90-an silam.
Namun, Djoko mengatakan hakim tentu saja punya diskresi meski tuntutan penuntut umum terhadap Ferdy tidak hukuman mati.
Sebab biasanya, kata Djoko, hakim sudah mempunyai keputusan bahkan sebelum sidang tuntutan digelar.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
“Hakim punya diskresi untuk menentukan itu (vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo), bisa jadi begitu (di bahwa tuntutan penuntut umum), tapi juga bisa pidana mati,” ujarnya Djoko, yang juga tercatat menanganai kasus Munir, aktivis HAM.
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah
Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.