JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat bagi masyarakat umum di atas usia 18 tahun pada pertengahan Januar 2023 lalu.
Lantas apakah pemerintah akan menetapkan vaksinasi booster kedua menjadi syarat mudik Lebaran tahun ini?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira menyebut pihaknya masih melakukan kajian.
Pernyataan ini disampaikan Liza dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional, Jumat (3/2/2023), dipantau dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
"Tentang Ramadhan atau Idul Fitri apakah vaksinasi (booster kedua) ini jadi syarat (mudik), mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana," ujar Liza.
Dia pun menuturkan pertimbangan syarat mudik tidak hanya terkait vaksinasi, namun juga hal lainnya seperti masalah menjaga jarak, pemakaian masker.
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 di Jakarta pada Februari 2023
"Tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan," jelasnya.
"Vaksinasi ini tentu menjadi satu cara dan utama tapi masih banyak hal lain yang menjadi bagian dari preventif Covid-19."
Dalam kesempatan itu, Liza juga menjelaskan terkait wacana vaksin Covid-19 berbayar.
Menurut penjelasannya, vaksin Covid-19 dipastikan akan berbayar bila status pandemi dan kedaruratan resmi dicabut.
"Mengenaai wacana vaksinasi berbayar, pada dasarnya dalam kondisi pandemi tanggung jawab masih di pemerintah," ucapnya.
"Kalau nanti pandemi sudah selesai, tanggung jawab ini secara pelan-pelan pasti diharapkan ke masyarakat, misalnya seperti vaksinasi dan hal-hal lainnya."
Baca Juga: Alasan Vaksin Booster Kedua Tetap Penting Meski Kasus Covid-19 Melandai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.