Kompas TV nasional hukum

Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 16:26 WIB
pengacara-keluarga-brigadir-j-anggap-hukuman-mati-untuk-ferdy-sambo-tidak-berlebihan
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim tidak akan dinilai salah atau dianggap berlebihan jika menjatuhkan hukuman mati atau minimal seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

“Karena konsistensi dan rasa kepercayaan diri yang terlalu berlebihan dan juga tidak mau mengakui kesalahannya, tidak salah apabila nanti majelis hakim memvonis Ferdy Sambo minimal seperti tuntutan jaksa,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Atau kalau Tuhan berkehendak dan menggerakkan hati hakim, tidak salah juga mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh keluarga (Ferdy Sambo dihukum mati),” imbuhnya.

Sebab, berdasarkan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo tertangkap tangan menembak bagian belakang tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

Sayangnya, kata Martin, pistol yang diduga digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga saat ini tidak diketemukan.

“Nah, siapa yang patut dicurigai ya, menyimpan pistol tersebut dan menghilangkan pistol tersebut, yang memiliki pangkat tinggi, yang bersesuaian dengan keterangan Richard dan juga keterangan forensik, siapa itu yang terakhir di sana? Ferdy Sambo. Maka kemungkinan besar pistol tersebut dilenyapkan oleh Ferdy Sambo,” ujar Martin.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup penjara.

JPU menilai terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU.

Baca Juga: Mahfud MD: Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tak akan Terpengaruh Tipuan dan Jebakan, Saya Kenal

Dalam tuntutannya, penuntut umum hanya mempertimbangkan dari hal-hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dan tidak ada yang meringankan.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” terang jaksa.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x