JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Mutasi ini merupakan buntut dari kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol Dwi. Pemindahan ini tercantum dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ST/41/I/KEP/2023 per Selasa (31/1/2023) kemarin.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment (hukuman)," jelas Trunoyudo, Rabu dikutip dari Kompas.com.
Telegram tersebut mengungkapkan Kompol D adalah polisi yang menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terungkap dari Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Kompol D dan N Punya Hubungan Spesial Selama 8 Bulan
Hukuman atas kasus tersebut memindahkan posisinya sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka riksa (Pemeriksaan)," jelas Telegram tersebut.
Trunoyudo mengatakan pemeriksaan Kompol D terkait pelanggaran kode etik masih terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan Komisaris Polisi (Kompol) D, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial N (23).
Baca Juga: Kompol D Ditahan! Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri
N sempat mencuat ke publik usai mobil Audi yang dikendarainya menabrak lari mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Perempuan itu mengatakan mobil Audi hitam yang ditumpanginya itu milik suaminya.
Ia menggunakan kendaraan itu karena mobil miliknya tengah diperbaiki.
N mengaku datang ke Cianjur karena telah berjanji dengan sang perwira yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.