JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa tahanan yang pertama akan berakhir pada 6 Februari 2023 dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.
“Permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana ketentuan, biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan. Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.
Baca Juga: Lawan Jaksa, Sambo Hindari Vonis Seumur Hidup, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana!
“Jadi sebelum masa penahanan kedua, sudah ada putusan dari hakim, baik itu perkara (Pasal) 340 (Pembunuhan Berencana) maupun obstruction of justice,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sembilan dari 10 jadwal persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) merupakan sidang kasus Ferdy Sambo cs.
Dari sepuluh jadwal persidangan itu, enam di antaranya merupakan proses peradilan bagi mantan anak buah Ferdy Sambo atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca Juga: Jelang Vonis Hakim, Sambo Bantah Rencanakan Pembunuhan Yosua Hingga Susun Skenario Palsu!
Enam terdakwa yang akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka akan dibagi ke dalam tiga sidang terpisah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.