JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak sedikit pun menghendaki apalagi merencanakan atau pun berniat untuk menghilangkan nyawa Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat membacaka nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Dalam nota pembelaan pribadi saya ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Ricky Rizal Wibowo.
“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui, ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Untuk itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo pun meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat seadil-adilnya.
Baca Juga: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat
“Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini, demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” ucap Ricky Rizal.
“Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim (agar) menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri, putri-putri saya, dan keluarga saya,” tutur Ricky Rizal.
Dalam harapannya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga berharap majelis hakim bisa mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang ada.
“Saya berdoa kepada Allah SWT, semoga Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menerima nota pembelaan saya, pembelaan yang saya ajukan, pembelaan yang akan diajukan oleh penasihat hukum saya,” kata Ricky Rizal.
Baca Juga: Air Mata Ricky Rizal Tumpah, Terisak Ingat Orangtua, Istri, dan Tiga Putri Kecilnya
“Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat saya.”
Sebagai informasi, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 8 tahun perjara karena dianggap telah terbukti bersama-sama merencanakan pembunuhan Brigadir J di Rumah Jl Duren Tiga No 46.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.