JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang 'gerakan bawah tanah' yang diduga berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo agar hukumannya menjadi lebih ringan.
Yonathan mengatakan pihaknya meminta yang berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut. Menurutnya, ini adalah momen yang tepat untuk menindak tegas oknum yang melakukan 'gerakan bawah tanah'.
“Jika ada indikasi atau ada petunjuk terkait hal tersebut, kami meminta tolong itu telusuri,” kata Yonathan dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
“Kalau memang mau bikin serius terhadap penegakan hukum ini dan mengembalikan rasa kepercayaan publik, saya rasa sudah waktunya untuk menindak tegas oknum yang melakukan gerakan bawah tanah,” sambungnya.
Yonathan bilang pihaknya yakin jika 'gerakan bawah tanah' itu pasti ada. Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan "gimmick" saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pekan lalu.
“Saya meyakini itu juga pasti ada. Karena melihat dari bagaimana JPU gimmick membacakan tuntutan, ada yang sedih, ada yang mencoba menenangkan. Ini yang menjadi concern (perhatian, red) khusus keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer Mengaku
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan terkait 'gerakan bawah tanah'.
Dia memastikan Komisi Kejaksaan akan terus memantau dan mengawasi proses peradilan kasus Ferdy Sambo.
“Kami memantau dan mengawasi agar proses peradilan ini berjalan secara objektif. Juga tugas jaksa tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” tegas Barita dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada pihak yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kendati ada dugaan 'gerakan bawah tanah', Mahfud menegaskan Kejaksaan akan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.