Kompas TV nasional politik

Pemerintah Pastikan Kasus Pelanggaran HAM Diselesaikan, Pakar Hukum Nilai Komitmennya Belum Jelas

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 06:05 WIB
pemerintah-pastikan-kasus-pelanggaran-ham-diselesaikan-pakar-hukum-nilai-komitmennya-belum-jelas
Aktivis mengikuti aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Talangsari. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bakal dibawa ke pengadilan.

Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet telah memberikan instruksi khusus kepada Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam memproses kasus pelanggaran HAM. 

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto menjelaskan, Presiden Jokowi telah berupaya agar pelanggaran HAM di masa lalu dapat diselesaikan secara nonyudisial maupun yudisial.

Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi merupakan terobosan dalam mencari solusi pelanggaran HAM masa lalu. 

Baca Juga: Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Proses penyelidikan dari Komnas HAM sudah selesai, berkas sudah ada di Kejaksaan Agung, satu kasus baru saja diadili, yaitu kasus Paniai tahun 2014," ujar Mugiyanto di program Dua Arah KOMPAS TV "Pelanggaran HAM Cukup Diakui dan Disesali", Jumat (20/1/2023).

Di kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu belum terlalu jelas.

Menurutnya, saat Presiden Jokowi menyatakan penyesalan, pelanggaran HAM tetap masih terjadi. Bahkan di kasus Paniai yang disebut masuk ke pengadilan masih jauh dari keadilan yang diberikan. 

"Kasus Paniai itu hanya pelaku di lapangan, dan itu pun luput dari hukuman yang pantas," ujar Bivitri. 

Baca Juga: Bagaimana Upaya Pemerintah Menindaklanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Hal ini merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). 

Sebagai bentuk penyesalan atas kejadian itu, Presiden beserta jajarannya akan melakukan dua hal. 

Pertama, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial. 


 

Kedua, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga berupaya keras untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di setiap wilayah di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan. 

Dalam menjalankan dua hal tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, upaya dilakukan yang dilakukan pemerintah dapat berdampak lebih konkret. 

Daftar pelanggaran HAM rekomendasi PPHAM :

  1. Peristiwa yang dikenal dengan sebutan Peristiwa 1965-1966. 

  2. Peristiwa penembakan misterius (Petrus) pada 1982-1985. 

  3. Peristiwa Talang Sari di Lampung pada 1989. 

  4. Peristiwa Rumah Geudong dan Postatis di Aceh pada 1989. 

  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. 

  6. Peristiwa yang dikenal dengan Kerusuhan Mei pada 1998. 

  7. Peristiwa yang dikenal dengan Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998-1999. 

  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998-1999. 

  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999. 

  10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002. 

  11. Peristiwa Wamena di Papua pada 2003. 

  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: