JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan akan menyinggung soal konstruksi pembunuhan berencana pada nota pembelaan atau pledoi kliennya di persidangan minggu depan.
Pernyataan itu disampaikan Rasamala Aritonang selepas sidang tuntutan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Terutama soal konstruksi berencana, karena fokus jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340, pembunuhan berencana, apakah benar unsur berencana itu terbukti, nanti kami akan sampaikan juga dari sisi tanggapan kami,” ucap Rasamala Aritonang.
Dalam keterangannya, Rasamala menambahkan pihaknya juga akan menyampaikan bukti-bukti selain pledoi bagi kliennya.
“Salah satu bagiannya adalah bukti yang kemarin juga bukti nanti yang kami sampaikan juga tentu dengan bukti yang juga sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, karena secara prinsip kan penuntut umum sudah menyampaikan begitu banyak bukti,” kata Rasamala.
Baca Juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
“Termasuk keterangan saksi-saksi yang sangat berkaitan, karena kaitannya pada tempat kejadian perkara tersebut, yaitu juga ada keterangan-keterangan yang sebenarnya relevan untuk pembelaan kami. Nanti kami sampaikan secara lengkap di dalam pledoi kami.”
Sebelumnya dalam persidangan, JPU menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalannya proses persidangan.
Oleh karena itu, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.