Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK Pastikan Hak-Hak Tersangka Dipenuhi

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 19:21 WIB
lukas-enembe-diperiksa-di-gedung-merah-putih-kpk-pastikan-hak-hak-tersangka-dipenuhi
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/1/2023). 

Lukas Enembe terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.18 WIB dengan menggunakan kursi roda dan pengawalan ketat. 

Sebelum sampai di Gedung KPK, Gubernur Papua itu sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Lukas Enembe pun dinyatakan dalam kondisi fit untuk pemeriksaan. Meski begitu, KPK memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh, tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Kompas TV

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial (layak untuk diadili, -red) sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," lanjutnya. 

"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali. 


 

Seperti yang diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) lalu. Di hari yang sama, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

Baca Juga: Tim Dokter IDI, KPK, dan Penyidik Masih Koordinasi Soal Keinginan Dokter Pribadi Ikut Pantau Enembe

Rombongan lalu tiba di Jakarta pada Selasa malam. Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga, tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka Rijatono Lakka telah lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Baca Juga: Gunakan Kursi Roda, Begini Penampilan Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye Saat Dibawa ke KPK!

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x