JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bersikap kooperatif, Rabu (11/1/2023). Hal ini diungkapkan ketika Firli menjelaskan kronologi penangkapan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, di samping itu juga kita tahu bersama bahwa saudara Lukas Enembe tetap saja menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Firli dalam konferensi pers.
Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum dibawa ke Jakata menggunakan pesawat. Setibanya di Jakarta, Selasa (10/1) malam, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Tim dokter menyatakan Lukas harus menjalani perawatan untuk sementara waktu. KPK mengumumkan penahanan Lukas Enembe dilakukan selama 20 hari, ia akan mendekam di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, Ahli Isyarat Dihadirkan dalam Pemeriksaan KPK
"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," tutur Firli.
Pernyataan Ketua KPK berbeda dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1) kemarin.
Ali menyebut saat penangkapan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe bersikap kooperatif.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta.
Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap ketika menyantap papeda di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Perintahkan Penyelidikan
"Saat sedang makan di sebuah resto. Sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya dikutip dari Tribun Papua, Selasa.
"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia diduga menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri.
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.