Kompas TV nasional kriminal

Pembunuh ART di Jaktim Masih Keponakan Majikan, Jalankan Aksi dengan Pura-pura Pinjam Termos

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 16:59 WIB
pembunuh-art-di-jaktim-masih-keponakan-majikan-jalankan-aksi-dengan-pura-pura-pinjam-termos
Tersangka pelaku pembunuhan berinisial MMD terhadap asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur bernama Sri Lestari (43) dirilis ke publik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan MMD alias M (26) sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita yang menjadi asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, benama Sri Lestari (43), Senin (9/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan MMD sudah berniat untuk mencuri barang-barang milik korban dan majikan korban.

Sebagaimana diketahui MMD juga merupakan keponakan dari majikan rumah tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan ART di Cipayung, Polisi Ungkap Pelaku adalah Keponakan Majikan

"Tersangka ini merupakan keponakan majikan korban. Ia datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos, pada saat korban lengah, korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan tersangka," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan melanjutkan penusukan pisau tersebut dilakukan untuk memudahkan tersangka dalam pencurian barang-barang milik korban.

MMD ditangkap polisi dalam pelariannya di Tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur pada Sabtu (7/1) kemarin. Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang merupakan hasil dari curian dengan kekerasan yang dilakukan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Ditangkap Polisi di Jawa Timur!

"Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut Zulpan.

M dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 15-20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x