JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalur puncak, Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan sistem ganjil genap kendati libur Natal dan Tahun Baru sudah lewat.
Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada akhir pekan sejak Jumat (6/1/2023) kemarin untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan puncak.
Baca Juga: Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik, Jumlah Kendaraan di Tol Cikampek Meningkat!
Lebih lengkapnya, dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1) malam, pada pukul 24.00 WIB.
Bagi para calon pengunjung kawasan puncak, diimbau untuk menyesuaiakan waktu keberangkatan dengan ketentuan sistem ganjil genap ini. Sehingga, perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Kendaraan di Jalur Puncak Terpantau Ramai Usai Perayaan Malam Tahun Baru
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV/tmcpolresbogor
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.