Kompas TV nasional hukum

Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 19:32 WIB
resmi-gubernur-papua-lukas-enembe-dan-direktur-pt-tbp-jadi-tersangka-kasus-dugaan-suap
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. KPK resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enember dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.

Dalam kasus ini Lukas Enember diduga sebagai penerima suap, sementara RL diduga sebagai pemberi suap.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016, di mana tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi.

Sejak 2019 hingga 2021, RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut,” jelas Alex.

“Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN,” sambungnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy

Dalam perkara ini, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara RL disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x