JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menjelaskan alasan hakim berkunjung ke tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Fickar membagikan pandangannya via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (4/1/2023).
"Bukan hal baru, di dalam setiap perkara pidana itu, hakim kan pihak yang paling berkepentingan, karena dialah yang akan mempertimbangan dan memutuskan," kata Fickar.
Menurut dia, kunjungan hakim ke TKP bukan karena hakim belum yakin akan fakta yang didulang selama persidangan, melainkan untuk mempertebal keyakinan.
"Sehingga ketika dia menjatuhkan putusan, tepat pada sasarannya," terang Fickar.
Menurutnya, pengetahuan hakim ihwal peristiwa pidana merupakan hal penting, termasuk tempat-tempat kejadiannya.
"Jadi hakim tidak hanya mendasarkan pertimbangan pada keterangan saksi saja, tetapi dia juga melihat dengan mata kepala sendiri, tempat terjadinya tempat pidana," imbuh Fickar.
Baca Juga: Hakim Wahyu Periksa Rumah Ferdy Sambo, Mulai dari Saguling Lalu ke Duren Tiga Tempat Tewasnya Yosua
Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS TV, hakim untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengunjungi TKP pada Rabu (4/12). Tempat yang didatangi yakni dua rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa berkunjung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling No 29, Jakarta Selatan.
Setelah itu, hakim bersama jaksa dan penasihat hukum terdakwa meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kisah Awal Terbongkarnya Skenario Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J: Kejanggalan yang Mencurigakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.