KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Warga negara Indonesia (WNI) berinsial JGT, yang bergurau membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang, Kamis (29/12/2022) silam akhirnya bebas usai membayar denda dalam persidangan.
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan jaksa penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Seperti dilaporkan Antara, Rabu (4/1/2023) JGT dinilai tak bersalah dalam persidangan karena tak ada niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan sesuai dengan seksyen tersebut.
Baca Juga: Diduga Karena Bergurau, Siswa SMP Terlindas Truk
Hakim lantas memutuskan bahwa yang bersangkutan diwajiban membayar denda.
"Setelah JGT membayar denda, dia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, dia bisa pulang ke Indonesia," tutur Bambang.
JGT adalah pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, ia hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti dua minggu, Kamis (29/12) kemarin pukul 17.15 waktu setempat.
Baca Juga: Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti Eksploitasi
JGT mengucapkan kata "bom" saat menjalani petugas melakukan pemeriksaan bagasi. Petugas yang mendengar itu langsung melaporkan JGT ke aparat keamanan bandara.
Kepolisian Malysia IPD Barat Daya lantas hadir dan mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasilnya JGT ditahan kepolisian karena tuduhan melanggar Seksyen Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.