JAKARTa, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kapasitas keterisian tempat beribadah sudah 100 persen imbas dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.
Yaqut menggarisbawahi meski keterisian sudah dibolehkan penuh, tetapi pemakaian masker perlu dilakukan sebagai upaya preventif.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Lautan Manusia dan Pesta Kembang Api Warnai Momen Pergantian Tahun di Gili Trawangan
"(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujar Yaqut kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/1/2023).
Ia juga menekankan terkait penggunaan masker yang harus dilakukan ketika masyarakat berada di ruangan tertutup sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," lanjut Yaqut.
Baca Juga: Menag Yaqut: Paus Benediktus Sosok yang Menjembatani Perbedaan dan Cinta Damai
Kebijakan PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi, Jumat (30/12/2022) kemarin. Meski demikian ia menegaskan kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati terhadap situasi pandemi Covid-19.
Selain itu Jokowi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.